Untuk yang beragama Islam, proses perceraian, termasuk gugatan hak asuh anak, dilakukan di pengadilan agama. Sementara bagi yang bukan beragama Islam di pengadilan negeri. Terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi saat mengajukan gugatan hak asuh anak, yakni: fotokopi KTP penggugat, fotokopi Akta Cerai, fotokopi Kartu Keluarga (KK),
Surat gugatan. 1. LAW OFFICE FERDY ACHMAD RAZZAAQ, S.H, M.H & PARTNER Address: Jl Dipatiukur No. 50 Bandung Jawa Barat – Indonesia Bandung, 20 Maret 2014 Nomor : 01/G/WRS/2014 Hal : GUGATAN WARIS Kepada Yth Ketua Pengadilan Agama Kota Bandung Di Bandung Dengan hormat, yang bertandatangan di bawah ini : Ferdy Achmad Razzaaq, S.H, M.H, Advokat